Dokter dan dokter gigi yang
tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak
diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun
memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.Apabila dokter dan dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang Praktik Kedokteran.
Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan dokter gigi.



