Search

Senin, 18 Juni 2012

Tanpa Izin Praktik Dokter Dipidana, Apalagi Tukang Gigi




Dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.

Apabila dokter dan dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang Praktik Kedokteran.

Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan dokter gigi.


"Dokter dan dokter gigi yang praktik tetapi tidak mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin praktik, diancam dengan pidana walau mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi. Apalagi tukang gigi yang tidak memiliki pendidikan formal dan keahlian, atau kompetensi hanya melalui pengetahuan turun-temurun," ungkap Andi Purwadianto dari Kementerian Kesehatan, dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/6/2012).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 73 Ayat (2) dan Pasal 78 UU tersebut, yang menjadi dasar Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011.

Permenkes itu berisi pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak lagi memberi izin bagi Hamdani, melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi.

Andi mengungkapkan, pasal-pasal yang diuji -yang dinilai merugikan pemohon- sebenarnya justru memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki kualitas, kemampuan, atau kecakapan di dalam menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam
memberikan layanan kesehatan.

Karenanya, tambah dia, dua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D UUD 1945.

Oleh karena itu, lanjut Andi, pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi. MK juga diminta untuk menerima argumentasi pemerintah.

Selain itu, Andi mengungkapkan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga kompeten dan yang berwenang.

Pekerjaan kedokteran gigi yang dilakukan oleh tenaga di luar yang ditentukan UU, tidak dapat dibenarkan mengingat tak adanya jaminan atas keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

Padahal, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan yang bermutu, dan telah melalui serangkaian pendidikan formal yang terstruktur dan berkurikulum jelas.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar