Follow @drg_jojo
Dokter dan dokter gigi yang
tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak
diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun
memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.
Apabila dokter dan
dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan,
mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang
Praktik Kedokteran.
Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk
tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya
jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat
ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan
dokter gigi.
"Dokter dan dokter gigi yang praktik tetapi tidak
mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin praktik, diancam dengan
pidana walau mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi. Apalagi tukang
gigi yang tidak memiliki pendidikan formal dan keahlian, atau kompetensi
hanya melalui pengetahuan turun-temurun," ungkap Andi Purwadianto dari
Kementerian Kesehatan, dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran di
Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/6/2012).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi,
didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun
2004 tentang praktik kedokteran.
Mereka meminta MK membatalkan
Pasal 73 Ayat (2) dan Pasal 78 UU tersebut, yang menjadi dasar
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1871/Menkes/Per/IX/2011.
Permenkes itu berisi pencabutan Permenkes
339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak lagi memberi izin bagi
Hamdani, melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi.
Andi
mengungkapkan, pasal-pasal yang diuji -yang dinilai merugikan pemohon-
sebenarnya justru memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari
praktik dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki kualitas, kemampuan,
atau kecakapan di dalam menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam
memberikan layanan kesehatan.
Karenanya, tambah dia, dua pasal
tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 Ayat
(2) dan Pasal 28 D UUD 1945.
Oleh karena itu, lanjut Andi,
pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi. MK juga
diminta untuk menerima argumentasi pemerintah.
Selain itu, Andi
mengungkapkan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang
berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga kompeten dan yang
berwenang.
Pekerjaan kedokteran gigi yang dilakukan oleh tenaga di
luar yang ditentukan UU, tidak dapat dibenarkan mengingat tak adanya
jaminan atas keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
Padahal,
masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari
tenaga kesehatan yang bermutu, dan telah melalui serangkaian pendidikan
formal yang terstruktur dan berkurikulum jelas.
Sumber
Follow @drg_jojo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar